Selasa, 20 Januari 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741), maka penerapannya telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2008 tanggal 12 Mei 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai dasar hukum pembentukan Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
Pelantikan Kepala Pelabuhan Perikanan Banjarmasin dan unsur-unsur organisasinya telah dilaksanakan pada hari rabu tanggal 07 Januari 2009. Sebagai Kepala Pelabuhan Perikanan Banjarmasin adalah Ir.H.SYAIFUL AZHARI, MP/NIP.080 099 769 menggantikan Ir.Hj.NURSIAH, MM/NIP.080 033 990 dan kepala sub Bagian tata Usaha Ir.H.MUHAMMAD HUSNI/NIP.080 109 895 menggantikan Ir.BASORI/NIP.080 040 078