Selasa, 13 Mei 2008

sejarah pelabuhan perikanan

Berdirinya Pelabuhan Perikanan Pantai Banjarmasin
Pelabuhan Perikanan Pantai Banjarmasin dibangun tahun 1975/1976 dan diresmikan Tangga1 27 April 1977.
Kedudukan dan peran Pelabuhan Perikanan semakin jelas dengan dikeluarkannya UU No. 9 Tahun 1985 bahwa Pemerintah membangun dan membina prasarana perikanan tersebut antara lain dalam bentuk PELABUHAN.

Pada Tahun 1978 Pelabuhan Perikanan Pantai Banjarmasin secara formal resmi sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang prasarana perikanan dengan tingkatan status Type C (Pantai) dalam lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Departemen Pertanian.

Selanjutnya Tahun 1990 dilakukan konsolidasi Pelabuhan Perikanan sebanyak 9 buah. Pada Tahun 1992 dilakukan pemisahan aset UPT dengan Perum Prasarana Perikanan Samudera, penerimaan aset dan ketetapan modal awal Perum. Pada Tahun 1993 dibentuk Perum Perwakilan di Pelabuhan Perikanan Pantai Banjarmasin dengan nama Perum Prasarana Perikanan Samudera Cabang Banjarmasin.

Masa Transisi (vakum) dan Berdirinya Pelabuhan Perikanan & Pangkalanan Pendaratan Ikan Banjarmasin
Berdasarkan SK Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP. 18/MEN/SJ/2001 Tanggal 12 Maret 2001 tentang Pengalihan Status Pelabuhan Perikanan Banjarmasin sebagai UPT Pusat yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sedangkan Perum-nya tidak termasuk. Dengan hanya diserahkan UPT saja ke daerah (tidak termasuk Perum) maka Pemerintah Provinsi belum bisa menerima sepenuhnya, sehingga Pemerintah Provinsi pada Bulan Juli 2001 dan September 2001 mengeluarkan Surat tentang kejelasan status Pelabuhan Perikanan Pantai dari Perum Prasarana Perikanan Samudera Cabang Banjarmasin yang belum dapat diserahkan ke daerah.

Selanjutnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2002 Tanggal 30 Juli 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPT dilingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan.

Akhirnya pada Tanggal 15 Juli 2003 resmilah Pelabuhan Perikanan Pantai Banjarmasin menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan dengan nama Pelabuhan Perikanan Dan Pangkalan Pendaratan lkan Banjarmasin yang ditandai dengan dilantiknya Pejabat Struktural dengan tugas melaksanakan pengelolaan Pelabuhan Perikanan Dan Pangkalan Pendaratan Ikan, pengawasan penangkapan ikan dan pelayanan teknis kapal perikanan.

Selama kurun waktu Maret 2001 sampai dengan Juli 2003 adalah merupakan masa proses transisi yang cukup lama sehingga terjadi kevakuman Pejabat Struktural dengan biaya operasional yang sangat terbatas dan mengakibatkan sebagian fasilitas pokok, fungsional dan penunjang mengalami kerusakan bahkan tidak berfungsi lagi.

Lokasi dan Posisi
Pelabuhan Perikanan dan Pangkalan Pendaratan Ikan Banjarmasin terletak di tepi Sungai Barito 25 mil dari muara dan 40 mil dari pemukiman nelayan, secara administrasi berlokasi di Kel. Pelambuan, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Posisi berada diantara 03o - 19' - 29" LS dan 114o - 33' -32" BT dengan batas-batas wilayah sebelah Utara : Kab. Barito Kuala; sebelah Timur : Kab. Banjar; sebelah Selatan : Kab. Tanah Laut; dan sebelah Barat : Sungai Barito.

Areal tanah yang dipergunakan seluas 10.824 m2 dengan status Hak Guna Pakai dari Pemda Cq. Pemko Banjarmasin, dengan pemanfaatan sebagai berikut : 6.317 m2 atau 58,36% untuk prasarana dan fasilitas Pelabuhan; 753 m2 atau 6,93% untuk LPPMHP (terbakar 1996) dan jalan komplek seluas 2.500 m2 atau 23,09%. Untuk luas lahan yang masih tetsedia adalah 1.524 m2.

1 komentar:

rindiputra mengatakan...

terima kasih atas infonya...